toffo

toffo
ok

Senin, 15 November 2010

INFORMASI PAPUA M.DOM



Kebebasan setiap orang untuk menyambaikan pikiran atau pendapatnya.akan tetapi yang terjadi di papua adalah bahwa demokrasi yang sedang tumbuh itu langsung diadili dan di hokum.Lalu demokrasi seperti apa yang dapat di harapkan di negeri ini?Rakyat papua barat ini adalah pemilik dan pemegang mandate langsung dari sang pencipta atas tanah papua barat ini,tetapi justru di hokum.dan ini terjadi era reformasi dan transparansi. Sunguh ironi!

Bajunya memang demokrasi dan bebas dekskriminasi,namun perlakukan pemerintah Indonesia terhadap rakyat papua penuh dengan diskriminasi terhadap hak penyambaian pendapat,dimana penunjuk rasa langsung di jerat dengan pasal maker dan seperatis.jaksa penuntut umum menuntut 10 tahun penjara. Tuntutan ini sangat tidak propersional dengan perbuatan yang di laluakan oleh Buchtar sebby, dan kawan-kawan menyuarahkan nurani rakyat papua.

HUKUM dan HAM papua barat,Nasaruddin Bunas,menegaskan bahwa menerapkan bahwa pasal maker arus selektif.hal sepangjang belum terjadi peralihan kekuasaan, maka hal itu belum di katakan merdeka atau memasan bendera.Hal itu belum cukup untuk di katakana sebagai maker.sebab aksi demo,atau teriakan merdekan ini belum dapat merubah peralihan kekuasaan. Oleh karena itu untuk mengunakan pasal maker dalam suatu perkara, maka para penegak hokum harus benar-benar selektif.

Zaman berubah,kekuasaan berganti namun tak lebih dari ibarat menganti baju,sementara orangnya tetap sama.Artinya,genta demokrasisasi di sanjung negeri ini tapi inplementasinya,masih model rezim soeharto.papua barat saat ini masih bagian dari RI,yang berarti semua bentuk penerapan hokum,HAM,politik dan demokrasi harus juga berlaku sama dengan wilayah RI lainya.

Deklarasi hak-hak masyarakat adat tahun 2007menyakini bahwa pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dalam deklarasi ini akan meningatkan kehormonisan dan hubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat adat didasarkan pada princip-prinsip ke adilan,demokrasi,pengormatan terhadap HAM tanpa diskriminasi dan dapat dipercaya.
Semua anak adat wajib berbicara tengtang persoalan yang di hadapi oleh rakyat papua.lepas dan kedudukan dan jabatan,harus mau berbicara soal keadilan dan hak-hak rakyat papua bukan mencari popularitas dan bukan pulahmenghianati pemerintah tetapi berbicara tentang hak-hak asasi kemanusiaan kata hati dan nurani yang tulus akan masa depan anak cucu rakyat papua kelak yang semakin terancam di negeri leluhur mereka.
Oleh karena itu saya seoran pegawai negeri sipil, tidak mungkin angkat spanduk atau panflet mendemo para penegak hukum di negeri ini.Andaikan itu yang saya tembuh maka itu adalah sesuatu yang irasional.Maka satu-satunya jalan yang dapat saya tempuh sebagai anak adat untuk membelah rakyat,saya harus berkarya dan menyuarahkan nurani rakyat serta memprotes ketidak adilan melalui karya ilmia kendatipun tidak sesempura para penulis professional lainya.

Di seluruh ajat raya ini,dimana tumbuh ketidak adilan dan perlakukan sewenang-wenang terhadap bangsa pribumi oleh piak berwenang,maka disitu pula akan tumbuh
IPWP DAN PERADILAN MAKAR
Representasi Perempuan dalam Politik Lokal



Partisipasi perempuan dalam politik lokal tidak terumus secara jelas dalam teks peraturan daerah. Rumusan yang eksplisit sangatlah penting mengingat keterlibatan perempuan secara luas dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal sangat minim, seperti yang telah kami gambarkan diatas. Perempuan hanya memiliki sedikit akses untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pembuatan peraturan daerah. Meskipun demikian, ditemukan Perda-Perda yang secara implisit menjamin perempuan berpartisipasi aktif dalam politik lokal. Misalnya, Surat Keputusan (S.K.) Walikota Sukabumi No. 133 Tahun 2001 Tahun Anggaran 2001 dan S.K. Walikota Sukabumi No. 205 Tahun 2001 tentang Alokasi Dana Pembangunan Kelurahan dan Pembentukan Tim Pembina dan Pengendali Dana Pembangunan Kelurahan Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2001, Perda No. 5 Tahun 2001 (Tasikmalaya), Perda No. 3 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2002 (Bali), Perda No. 27 Tahun 2001 (Mataram).

Kota Sukabumi dipimpin oleh walikota perempuan pertama di Jawa Barat dan memiliki begitu banyak perempuan yang mengisi jabatan struktural yang cukup berpengaruh. Namun kepemimpinan walikota perempuan tidak begitu saja menjamin bahwa pemerintahan diselenggarakan dengan perspektif gender. Salah satu contoh adalah cara pemerintah kota Sukabumi bertindak berdasarkan Angka Kematian Ibu yang tertinggi di seluruh Jawa Barat. Pada tahun 2001 tercatat 390 ibu meninggal dari 100.000 kelahiran hidup. Meskipun masalah ini dapat diidentifikasi oleh pemerintah setempat, akan tetapi penanganannya tidak menjadi prioritas.

Di Sukabumi ditemukan bahwa dalam Perda No. 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi merepresentasikan perempuan sebagai yang domestik dan peran publik yang diberikan pada perempuan adalah pada sektor kesejahteraan sosial.

Representasi ini cocok dengan representasi perempuan pada GBHN 1978 dan 1984 yang menempatkan peran perempuan istri dan ibu. Peran publik perempuan dinyatakan sebatas keterlibatan dalam organisasi sosial atau organisasi perempuan. Pada Rincian Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi di Bidang Sosial, kewenangan pemerintah dalam masalah Pemberdayaan Perempuan yang tercantum dalam Perda ini adalah usaha untuk mendukung perempuan meningkatkan usaha keluarga, untuk menjadi pemimpin di bidang Kesejahteraan Sosial dan pemberian peran serta wanita dalam pembangunan. Gender dalam bagian Perda ini didefinisikan sebagai “pemberian peran serta wanita dalam pembangunan”.

Dalam Perda yang sama sosialisasi tentang kesadaran gender menjadi kewenangan bagian Pembinaan Keluarga Sejahtera, yang bertugas mengadakan alat kontrasepsi untuk program KB dan menyiapkan “konsep kebijakan operasional pelaksanaan pembangunan Keluarga Sejahtera” dan tidak memiliki kewenangan di bidang lain. Mengingat struktur pemerintah daerah yang rumit, sosialisasi yang diadakan bagian Pembinaan Keluarga Sejahtera akan sulit sekali menjangkau DPR atau eksekutif Daerah dan mengubah paradigma lembaga-lembaga ini tentang partisipasi perempuan, tentunya perkiraan ini berlaku dengan asumsi konsep “kesetaraan gender” yang dimiliki bagian ini mencakup pemberian ruang bagi partisipasi politik dan peran publik perempuan. Pemberdayaan perempuan dalam peraturan lain yang ditetapkan kemudian, yakni Perda No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 17 Tahun 2000, ditambahkan sebagai seksi pemberdayaan perempuan dalam Sub Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan.

Meskipun ada berbagai versi dan interpretasi mengenai religiusitas Islam dan terapannya yang tidak akan dibahas dalam penelitian ini, Pemerintah Daerah Tasikmalaya menggunakan kata-kata “visi Islami” sebagai visi Kabupaten Tasikmalaya. Visi inilah yang menjadi teks yang diinterpretasikan dalam kelangsungan politik daerah, penolakan terhadap pengangkatan lima camat perempuan yang telah diuraikan di atas adalah salah satu contoh cara interpretasi terhadap visi Islami dan terapan religiusitas. Contoh lain adalah anjuran untuk menggunakan busana Muslim kepada siswi sekolah dan penentuan busana muslimah bagi pegawai negeri perempuan (Perda No. 4 Tahun 2002 tentang Pakaian Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menunjukkan bahwa perempuan yang tampil di ruang publik diatur penampilannya sedemikian rupa sehingga sesuai dengan konsep femininitas, aurat serta ruang publik yang didefinisikan oleh pemerintah daerah.

Perda No. 6 Tahun 2002 Gianyar, Bali tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel (lurah). Dalam Perda itu, secara khusus dalam pasal 6 diungkap tentang persyaratan calon perbekel, yaitu “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali putra desa yang berada di luar desa yang bersangkutan.” Penggunaan kata putra mengandung pengertian laki-laki, hal itu menunjukkan bahwa perempuan tidak memiliki peluang untuk duduk sebagai kandidat perbekel. Interpretasi atas Perda itu akan menjadi lain, jika menggunakan kata “warga desa.” Fakta itu diperkuat oleh Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2002 tentang Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa. Dalam pasal 9 pada Perda itu dimuat tentang persyaratan menjadi kelihan Banjar dinas, yaitu “Terdaftar sebagai penduduk anggota banjar dan bertempat tinggal tetap di banjar bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali putra banjar yang berada di luar desa yang bersangkutan.”

Meskipun Pemerintah Republik Indonesia telah membuat Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, akan tetapi penerapan Konvensi tersebut sangat lemah karena terbentur pada relativisme nilai yang berlaku di Indonesia (Katjasungkana dan Hadiz, TT, h. 21). Penjelasan UU No. 7 tahun 1984 menyatakan bahwa “…dalam pelaksanaannya ketentuan dalam Konvensi ini wajib disesuaikan dengan tata kehidupan masyarakat yang meliputi nilai-nilai budaya, adat-istiadat serta norma-norma keagamaan yang masih berlaku dan diikuti secara luas oleh masyarakat Indonesia.” Kewajiban untuk menyesuaikan pelaksanaan Konvensi dengan norma sosial yang berlaku di Indonesia tetap menempatkan perempuan Indonesia pada posisi yang didefinisikan oleh norma sosial. Fungsi Konvensi yang sesungguhnya adalah tawaran perubahan atas norma sosial yang dianggap merugikan suatu kelompok dan menyalahi azas kemanusiaan. Jika Konvensi ini sejak awal disahkan sudah dinyatakan inferior terhadap norma sosial yang berlaku, maka kemampuannya untuk menawarkan perubahan sangatlah bergantung pada definisi yang ditentukan oleh norma sosial. Pernyataan inferioritas UU No. Tahun 1984 terhadap norma sosial yang berlaku, sebenarnya sangat bertentangan dengan tujuan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Tidak adanya rumusan yang eksplisit mengenai peran politik perempuan menunjukkan bahwa hal tersebut tidak dianggap sebagai sesuatu yang penting atau mendesak untuk dikemukakan dan dilakukan. Daerah yang memiliki Kepala Daerah perempuan pun, tidak serta merta menghasilkan Perda yang didasarkan pada kepentingan perempuan dan terutama yang menyangkut perubahan representasi perempuan baik yang domestik maupun yang publik. Bagaimana hal itu dalam hukum lokal?









 






Mengapa Di Kalangan Mahasiswa/i Lihat orang berkulit Hitam Rambut Keriting.
Kata mereka Tgl 1 Desember Hari Besar Orang PAPUA ya....??? Iya Benar.

Fakta dan sejarah adalah kebenaran sehingga usaha rekayasa itu tidak akan berhasil menaipulasi fakta dan sejarah. Orang Papua itu kulit hitam dan rambut keriting, yang merupakan ras melaneysia bukan ras melayu. Pulau Papua terletak di Pasifik Selatan bukan di Asia Tenggara.Sesuai dengan Resolusi PBB No. 746 Tahun 1960 negara-negara anggota PBB berwajib memberikan kemerdekaan kepada daerah-daerah jajahan termasuk Netherland. Sehingga Belanda memberikan kebebasan pada tanggal 1 Desember 19961 telah deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, namun penyerangan-penyerangan yang dilakukan oleh RI ditanah Papua membuat kondisi tidak aman sehingga Perjanjian New York pada tanggal 15 Agustus 1962 antara Indonesia, Belanda, Amerika Serikat dan PBB tanpa melibatkan orang Papua sehingga pada tahun 1969 adakan penentuan pendapat rakyat (PEPERA) dibawah kekuasaan militer Indonesia yang siap membantai orang Papua jika tidak mangakui Indonesia sehingga terjadi manipulasi suara Rakyat Papua.Sejak Tahun 1969 sampai hari ini penganiayaan, penyiksaan, pembunuhan intimidasi dan parahnya lagi degan cara yang halus yaitu: pengiriman Orang yang sudah terinfeksi Penyakit HIV/AIDS dan penyakit2 memetikan lainnya dari luar pulau Papua Tercintah (Papua Surga Ke2 ) di tanah AirQ Papua berlangsung sampai hari ini melalui berbagai cara untuk memusnahkan orang Papua dari Tanahnya sendiri. Mau kah Anda Tinggalkan Tanah Air dengan begitu saja? Tinggalkan cerita dan sejarah bahwa di Pulau Papua dulunya ada orang berkulit Hitam Rambut Keriting namun sayangnya Hanya tinggal kenangan.

Hi TanahQ tanah Papua Selamat Berulang Tahun.
(I LOVE YOU PAPUA

By  WENDANAK ROBAY








Nomor                  : sek_ 01/panpeny/HUT PB-DIY/X/2010
Perihal                  : Surat Undangan                                                                            
Lampiran             : 2 Eksamplar

 Kepada Yth    
masyarakat papua
                        Di -
Daerah istimewah yogyakarta
SYALOOOOOM  PEMBEBASAN











Berhubungan dengan adanya kegiatan dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Papua Barat pada tanggal 1 Desember 1961 di Holandia, maka kami dari panitia penyelengara mengimbaukan kepada seluruh Mahasiswa/i Papua Barat  yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakata (DIY),bahwa seluruh Mahasiswa/i  Papua untuk dapat berfartisipasi  dalam perayaan serta memberikan motivasi baik berupa moril maupun materiil, agar semangat dan jiwa Nasionalisme orang Papua nampak melalui  kegiatan yang akan diselenggarakan pada:
                HARI/TGL              : RABU 1 DESEMBER 2010
          WAKTU                 : 07 : 00 WIB - HINGGA SELESAI
          TEMPAT                : RUMAH ADAT PAPUA BARAT
AGENDA               : H.U.T PAPUA BARAT
Demikian surat undangan  sekaligus sumbangan ini kami buat, atas perhatian serta partisipasinya kami aturkan terima kasih
                                                                                                                  Yogyakarta 31 November 2010
SALAM JUANG




EDMONDUS EDI DUWAI PIGAI                                                               NOMENSEN M BARANSANO
           KETUA PANITIA                                                                                                SEKRETARIS





SUSNAN ACARA
HUT  KEMERDEKAAN PAPUA BARAT
YANG KE-49

I.                    PEMBUKAN
·                     Doa
II.                  MIMBAR BEBAS
·                     Orasi Politik
·                     Puisi
·                     Menyanyi
·                     Tari-tarian
·                     Mural/ kreasi
·                     Moop
·                     Drama /Teatrikal
·                     1000 tanda tangan Untuk Papua Merdeka
III.                IBADAH/ REFLEKSI
A.      Refleksi
Ø   Tinus Waga
Ø   Leczhy Degey
B.   Ibadah
·                     Pdt. Lennis Kogoya S.Th
·                     Ento ngwijangge
·                     Deny Tebay
IV.                PEMUTARAN FILM
·                     Sejarah Papua Barat
·                     Penyiksaan di Puncak Jaya
·                     Penyiksaan di Serui
·                     Perang Kelompok di Kab. Mimika (Kwamki Lama)
V.                   PENUTUP
·                                             Doa



nisman mengatakan...
Suara Papua Merdeka, Bersuara Karena & Untuk KEBENARAN! KotekaWebmater utama menyiarkan berita perjuangan Papua Merdeka secara Online, sebagai layanan WPNews Group Online Services untuk The Diary of OPM (Online Papua Mouthpiece) Layanan untuk Sebuah West Papua yang Merdeka dan Berdaulat di Luar NKRI.....?




Perang antarsuku yang terjadi di Kabupaten Paniai, Papua, sejak  Rabu (21/3)  telah menyebabkan sembilan orang tewas dan 154 orang lainnya luka-luka termasuk satu anggota Polsek Sugapa.
    Waka Polda Papua, Brigjen Pol Max D Aer , di Jayapura, Senin mengakui perang antar suku yang awalnya di sebabkan seorang guru bermarga Sani yakni Hendrikus Sani (26 th) meninggal  dunia  26 Desember 2006  yang oleh keluarga almarhum diduga dilakukan  marga Kobagau .


Laporan yang diperoleh dari Polres Paniai mengungkapkan dugaan itu terjadi setelah dilakukan ritual adat, jelas Waka Polda Papua seraya menambahkan, dari ritual adat itu terungkap bahwa yang menghabisi nyawa Hendrikus  adalah Urubeka Kogoya yang merupakan istri dari Stevanus Kogoya.
    Dikatakannya, setelah mengetahui  pelaku dari marga Kogoya, terungkap, keluarga korban kemudian menuntut denda "ganti kepala"  namun  keluarga kogoya tidak mau memenuhi permintaan tersebut sehingga terjadilah perang  pada 21 Januari 2007.
    Pada 8 Februari lalu, pihak Polsek Sugapa dibantu Polres Paniai bersama  pemuka agama dan pemda setempat  mendamaikan   kedua kelompok suku yang bertikai itu, namun pada  26 Februari pecah lagi perang antarsuku..
    "Bahkan pada  3 Maret 2007 seorang anggota Polsek Sugapa, Bripda Yafed Turembi terkena panah dari suku bermarga Sani hingga harus dievakuasi ke Nabire,"  kata Brigjen Pol Max D Aer.
    Kesembilan korban yang meninggal  itu  terdiri dari marga Sani yakni Hendrikus Sani (30), Yan Sani (35) Rafael Sani (35) dan Niko Sani (50), sedangkan dari pihak marga Kobagau lima orang tewas masing masing Alfons Kobagau (36 th) Herman K(11), Enos Jegeseni (28) Boka K (38) Daniel K (40).
    Ditambahkannya, saat ini situasi di kawasan itu sudah mulai kondusif namun kemungkinan muncul kembali perang antar suku dapat saja terjadi karena salah satu pihak belum merasa puas.
    Namun pihak kepolisian  bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemda setempat terus berupaya mendamaikan kedua kelompok yang bertikai itu, demikian Waka Polda Papua, Brigjen Pol Max




                                                    PERJANJIAN

logo u.s.house of representatives
COMMITTEE ON FOREIGN AFFAIRS
U.S. HOUSE OF REPRESENTATIVES
WASHINGTON, D.C. 20515
SUBCOMMITTEE ON ASIA, THE PACIFIC AND THE GLOBAL ENVIRONMENT
ENI F.H. FALEOMAVAEGA (D-AS)
CHAIRMAN

STATEMENT OF
THE HONORABLE ENI F.H. FALEOMAVAEGA
BEFORE THE SUBCOMMITTE
“Crimes Against Humanity: When Will Indonesia’s Military Be Held
Accountable for Deliberate and Systematic Abuses in West Papua?”
September 22, 2010
To my knowledge, today’s hearing is historic.  This hearing is the first hearing ever he
ld in the U.S. Congress that gives voice to the people of West Papua.
Since 1969, the people of West Papua have been deliberately and systematically subjected to slow-motion genocide by Indonesian military forces yet Indonesia declares that the issue is an internal matter while the U.S. Department of State “recognizes and respects the territorial integrity of Indonesia.”  The truth is, this is no issue of territorial integrity or an internal matter, and the record is clear on this point.
Bahas Masalah Lingkungan di PT. Freeport 



Komunitas Papua News,
Lokasi PT Freeport IndonesiaTimika - Kaukus Parlemen Papua (KPP) DPR-RI rencananya akan melakukan pertemuan dengan menteri terkait untuk membahas masalah lingkungan hidup atas perusahan PT. Freeport Indonesia di Timika, Papua. Kaukus Papua di Parlemen Republik Indonesia, rencananya pada Jumat, (24/9) bertemu Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Gusti Muhammad Hatta dan Bupati Mimika Klemen Tinal di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Korban penembakan di Manokwari - PapuaTanngal 16 Sepember 2010, jam 7 malam, masyarakat Papua kembali menjadi Korban Kebengisan serdadu Indonesia ( TNI/ POLRI) yang bertugas di Daerah Pendudukan Indonesia di Tanah Papua.  Tiga  Warga Manokwari  masing –masing : Naftali Kuan (Pria, Meninggal), (Septi Kuan, Meninggal), Antomina Kuan (Wanita, Kritis),  menjadi korban kebrutalan Brimob Polda Papua, yang melakukan penyisiran dangan peralatan perang lengkap.
demo-referendum-biak1Masyarakat  West Papua di Biak pada tanggal 1 September 2010  melakukan aksi demonstrasi untuk menyeruhkan pada PBB perlu diadakannya REFERENDUM bagi bangsa West Papua. Sejumlah element  masyarakat yang  tergabung dalam Komite National Papua Barat (KNPB) wilayah Biak melakukan aksi demonstrasi, pada awalnya berkumpul di Pendopo Dewan Adat Byak dan  lima ratusan lebih demonstran  tersebut berjalan dari Pendopo Dewan Adat Byak menuju DPRD Kabupaten Biak Numfor.
victor-yeimo01Kesadaran perjuangan harus dibangun. Tapi jangan membangun kesadaran perjuangan karena ada agenda ini dan itu di luar negeri sana. Di Papua Barat dan rakyat yang ada diatas tanah ini harus mengerti esensi perjuangan Papua Barat Merdeka. Dan semangat perjuangan rakyat Papua harus didasarkan pada cita-cita perjuangan Papua Merdeka, bukan pada semangat momentum belaka.
PembakaranWAMENA 26 Agustus 2010 - Dua Posko masyarakat adat koteka milik Dewan Adat Wilayah Mbaliem di bakar oleh pihak Inteligant Indonesia. Posko adat tersebut adalah tempat masyarakat adat koteka melakukan rapat-rapat khusus guna membahas soal-soal masyakat adat koteka di Mbaliem Wamena.
YawenVideo amatir yang berisi detik-detik terakhir hidup Yawen Wayeni, aktivis Papua yang tewas Agustus tahun lalu beredar di YouTube (http://www.youtube.com/watch?v=SRgkMFAS jEU). Video berdurasi 7 menit 28 detik itu tampaknya diambil dengan kamera telepon genggam yang dipegang oleh pria berlogat Indonesia Timur.
MENK HATTAPemerintah mengaku heran dengan Indeks Pembangunan Manusia di Pulau Papua sampai saat ini masih saja rendah. Padahal pemerintah telah mengalokasikan dana hingga puluhan triliun untuk dua provinsi di Timur Indonesia tersebut.
"Seharusnya dana-dana itu cukup dan membuat pendapatan per kapita di Papua tertinggi di Indonesia karena APBN disalurkan ke situ," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis, 29 Juli 2010.
Komunitas Papua News,
Batuan UraniumTimika - Pemerintah akan mengumumkan secara resmi hasil uji laboratorium terhadap sampel yang diambil di areal pertambangan PT Freeport Indonesia apakah mengandung uranium atau tidak sebagaimana yang dikhawatirkan oleh berbagai kalangan akhir-akhir ini.
neles-tebayPemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat diminta agar cepat, bijaksana dan dengan hati yang tulus untuk rakyat Papua, mengaji, mendalami dan menanggapi secara positif permintaan referendum yang disampaikan sebagian masyarakat Papua belum lama ini.
Sby_fredyPembebasan Yusak Pakage pekan ini bukan berarti kebijakan Jakarta terhadap Papua berubah. Menurut Benny Giay, aktivis HAM Papua, pembebasan ini siasat SBY menutupi keadaan di Papua dan menunjukkan Indonesia seolah-olah sudah demokratis. Padahal Papua dipenjara dan diperlakukan tidak adil.
  • RAKYAT PAPUA TOLAK OTSUS, MINTA REFERENDUM
demo-tolak-otsus.jpgKomunitas Papua news,
Jayapura - Tuntutan pengembalian Otsus terus menggema di seluruh Tanah Papua. Penduduk asli serempak bergerak untuk menyatakan sikap dalam bentuk demonstrasi  yang dilakukan disetiap Kabupaten di Papua, karena masyarakat Papua menilai bahwa program Otsus yang dicanangkan pemerintah RI telah gagal di Papua
. . Previous Next
Home http://komunitas-papua.net/images/M_images/arrow.pngBERITA http://komunitas-papua.net/images/M_images/arrow.pngHASIL KONGRES OPM : "Papua Ingin Merdeka"
HASIL KONGRES OPM : "Papua Ingin Merdeka"
Minggu, 25 Juli 2010 10:09 | Ditulis oleh Komunitas Papua |  
TPN-OPNJayapura—Salah satu hasil kongres TPN/OPM beberapa waktu lalu adalah : "memutuskan akan tetap memperjuangkan kemerdekaan Papua dalam arti, pisah dari NKRI".
Sekedar diketahui, sebelum melakukan aksi penghadangan dan pembakaran terhadap 3 unit mobil pengangkut BBM dan bahan makanan, di Tingginambut Puncak Jaya Papua, ternyata kelompok Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) sudah menggelar Kongres Besar. Hasilnya, OPM tetap akan terus berjuang untuk kemerdekaan bangsa Papua Barat. ‘’Kami bangsa Papua tetap pada pendirian semula, mempertahankan harga diri bangsa Papua menuju kemerdekaan. Rakyat Papua akan terus berjuang melepaskan diri dari NKRI,’’ ujar Sekjen Panglima OPM Anton Tabuni dalam press realese rekaman video yang dikirim kepada wartawan di Papua.
Bahkan, lanjut Anton Tabuni yang mengaku atas nama panglima tertinggi OPM Goliat Tabuni, sebagai bentuk perjuangan, pihaknya akan terus melancarkan serangan terhadap aparat keamanan Indonesia maupun pihak-pihak yang ingin menghentikan perjuangan mereka, sekalipun presiden Indonesia terus menerus menambah pasukan di Tingginambut Puncak Jaya.’’Siapapun dia, baik sipil yang menyamar maupun aparat keamanan, akan kamu tumpas dari bumi Papua,’’tegasnya.
Dalam gambar rekaman video itu juga terekam pelaksanaan kongres OPM di wilayah Tingginambut Puncak Jaya, yang dimulai dengan upacara adat Pegunungan Papua, serta upacara pengibaran 3 bendera bintang kejora,simbol Papua Merdeka.
Anton Tabuni juga meminta seluruh bangsa Papua mendukung kemerdekaan Papua Barat, karena tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda dan tidak bisa di tawar lagi. Aparat keamanan indonesia agar segera menyerah dan angkat kaki dari Papua sambil menyuarakan Papau Merdeka.
Kemerdekaan Papua adalah hak segala bangsa maka penjajah diatas Papua harus keluar dari Papua.
Ini adalah pernyataan kemerdekaan bangsa papua’ diselenggarakan di pusat pertahanan Distrik Tingginambut Puncak jaya 31 Juni tahun 2010 Seminggu lalu Kapolda Papua Irjen Bekto Suprapto dan Panglima XVII Cenderawasih Mayjen Hotma Marbun terbang menuju Tingginambut. Kapolda menghimbau Goliat Tabuni dan pengikutnya menyerah. Namun, himbauan itu sama sekali tidak diindahkan. Kelompok OPM terus melancarkan aksi penyeranga
Sementara itu,  dalam kunjungannya ke Sarmi Wakil Gubernur Provinsi Papua, Alex Hesegem SE, mengatakan, untuk mengangkat derajat dan martabat serta menghadirkan kesejahteraan ke atas Tanah dan orang Papua, tidak bisa dilakukan dengan hanya menabur mimpi – mimpi tentang wacana kemerdekaan kepada rakyat Papua.
“Stop mimpi Merdeka lagi, Papua harus sejahtera dalam NKRI, hentikan semua upaya untuk menggalang dukungan dan bicara Papua merdeka di luar negeri, kita harus segera datang ke kampung dan mulai bangun Papua, mulai hari ini,” tegas Wagub dalam wejangannya kepada masyarakat dan kepala kampung se- Kabupaten Sarmi di Pulau Liki dalam kegiatan Turkam-nya Rabu (21/7).
Wagub meminta hendaknya dengan adanya Program RESPEK ini semangat untuk mengangkat harga diri dan martabat orang Papua di kampung harus terus digalakkan, karena menurutnya tidak ada cara lain yang sebaik Program RESPEK, karena dengan program RESPEK maka kemerdekaan dalam artian kesejahteraan dan kemandirian bagi masyarakat kampung adalah sesuatu yang nyata dan bisa digapai, alias bukan mimpi.
“Daripada sibuk berkoar – koar di luar negeri minta Papua merdeka, lebih baik kita semua kembali ke tanah Papua, kembali ke kampung kita masing – masing untuk menggunakan kemampuan dan talenta yang Tuhan berikan untuk membangun kampung kita masing – masing”, kata Hesegem. (jir/amr)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar