toffo

toffo
ok

Senin, 08 November 2010

KNPB Desak DPRP Fasilitasi Bertemu Presiden Barak Obama

Jayapura—Setelah beberapa waktu lalu melakukan aksi demo saat Presiden AS hendak berkunjung ke Indonesia yang kemudian dibatalkan, hari ini (Kamis 4/11) Komite Nasional papua Barat (KNPB) kembali akan menggelar demo damai ke Kantor DPRP.
Juru bicara KNPB Maco Tabuni yang juga sebagai ckordinator lapangan dalam setiap aksi demo oleh KNPB saat dihubungi Bintang Papua mengungkapkan, secara teknis demo yang akan dilaksanakan hari ini sama seperti demo-demo sebelumnya. “Tujuan demo besok (hari ini) adalah meminta DPRP untuk memfasilitasi komponen dari Papua untuk bertemu langsung Presiden AS, Barak Obama,” ungkapnya.
Disinggung jumlah massa, Maco mengatakan, massa yang akan ikut demo adalah sama dengan demo-demo sebelumnya. “Pemberitahuan ke Polisi juga tadi saya sudah tandata­ngani. Besok saya akan kembali untuk pastikan,’’ jelasnya.
Disinggung tentang apakah dalam demo tersebut ada kerja sama dengan Solidaritas Nasional Bangsa Papua Untuk Obama (SONABPO) , Maco mengatakan bahwa pihaknya belum pernah bertemu dengan solidaritas tersebut dan belum yakin apakah organisasi tersebut se visi dengan KNPB.
“Karena KNPB punya agenda kan jelas, yaitu menuntut referendum sebagai solusi untuk menyelesaikan segala persoalan di Papua. Kami belum pastikan apa mereka punya agenda bersama dengan kami atau tidak, itu yang kami belum pastikan, sehingga kami butuh pertemuan lagi,’’ terangnya.
Dikatakan, KNPB punya pandangan bahwa Amerika Serikat adalah aktor atau dalang aneksasi Papua yang harus bertanggungjawab. “Kalau solidaritas ini, kami melihat masih ada harapan-harapan yang ingin di dapat dari AS. Maka kami KNPB tidak sepakat dengan model begitu karena kami berjuang bukan karena kebaikan atau minta apa, kami berjuang karena sejarah kelabu yang pernah dibungkam oleh Amerika Srikat sendiri,” lanjutnya.
Sehingga, Maco juga mengatakan bahwa KNPB belum bisa memastikan apakah akan ikut ambil bagian terkait aksi mogok 4 hari seperti yang dikeluarkan SONABPO dalam himbauannya yang diberitakan Harian Bintang Papua Selasa (2/11). “KNPB belum pastikan. KNPB butuh pertemuan dengan duduk bersama untuk pastikan apa benar sesuai dengan aspirasi rakyat atau bukan,’’ jelasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa terkait upayanya menuntut referendum tersebut, KNPB tidak kompromi dengan Negara-negara lain, termasuk Amerika Serikat. “Rakyat Papua hanya ingin menentukan nasib sendiri sehingga tidak ada kompromi dengan Negara-negara lain, termasuk Amerika Serikatpun kami tidak setuju,’’ tegasnya. Sehingga, apa yang diungkapkan oleh sejumlah pihak, terutama Ketua MRP pdt. Agua A Alua,S.Th untuk meningkatkan UU Otsus menjadi UU Negara Federal juga ditolaknya mentah-mentah. “Satu hal lagi, terkait dengan pernyataan dengan Agus Alua. Alua katakan akan naikkan UU Otsus menjadi UU Negara Federal. Kami KNPB, TPN OPM, dan seluruh rakyat Bangsa Papua Barat sangat tidak mendukung. Menolak dengan tegas pernyataan Agus Alua dan Elit-elit berduit yang ada di Papua itu,’’ tegasnya lagi.(aj)
(2) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) DPRP mempunyai kewajiban:

1.

mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.

mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan;
3.

membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4.

meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi; dan
5.

memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Badan Eksekutif

Pasal 11

(1) Pemerintah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang disebut Gubernur.

(2) Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur.

(3) Tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
" OTONOMI KHUSUS BAGI PAPUA atau siapa?

14 September 2009 jam 11:52


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2001
TENTANG
OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

1.

bahwa cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.

bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar;
3.

bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang-undang;
4.

bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus;
5.

bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri;
6.

bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua;
7.

bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua;
8.

bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9.

bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
10.

bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua;
11.

bahwa perkembangan situasi dan kondisi daerah Irian Jaya, khususnya menyangkut aspirasi masyarakat menghendaki pengembalian nama Irian Jaya menjadi Papua sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Irian Jaya Nomor 7/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus 2000 tentang Pengembalian Nama Irian Jaya Menjadi Papua;
12.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, dan k dipandang perlu memberikan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan dengan undang-undang;

Mengingat :

1.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28;
2.

1 komentar:

nisman mengatakan...
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; 4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; 5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah; 6. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional; 7. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000; 8. Undang-undang Nomor 1/Pnps/1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat; 9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907); 10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 11. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 12. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882); 13. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 14. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 4012); 15. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua; 3. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri; 4. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Papua; 5. Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua; 6. Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua;


1 komentar:

  1. sebua berubahan adalah kebegaan untuk itu tingkatkan dan dan wuyutkan peninggatan ada wi.wa.oowunik menggam puncak jaaya

    BalasHapus